Logo Kepri

PPID PELAKSANA

Badan Kuangan Dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menjadi pusat layanan informasi publik yang memastikan dokumen tersedia, akurat, dan mudah diakses masyarakat.

Tentang Layanan

PPID PELAKSANA BKAD bertugas menghimpun, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permintaan informasi publik secara tertib dan bertanggung jawab.

Fokus Utama

  • Menjamin keterbukaan informasi publik yang relevan.
  • Menjaga kualitas arsip dan dokumentasi resmi.
  • Memberikan layanan yang cepat, sederhana, dan terukur.

Struktur dibuat ringkas agar alur koordinasi, verifikasi, dan penyampaian informasi berjalan cepat dan akuntabel.

Atasan PPID

Memastikan kebijakan keterbukaan informasi berjalan dan keputusan strategis dapat dipertanggungjawabkan.

PPID Pelaksana

Mengelola permohonan, menyiapkan jawaban resmi, dan berkoordinasi dengan unit penguasa informasi.

Tim Dokumentasi

Menata dokumen, klasifikasi informasi, publikasi berkala, dan arsip pendukung layanan.

Seluruh klasifikasi informasi disusun agar publik dapat memahami dokumen mana yang diumumkan berkala, tersedia setiap saat, atau diumumkan serta merta.

Menampilkan 61-64 dari 64 file.

Permohonan informasi ditangani melalui tahapan yang sederhana, terdokumentasi, dan mudah dipantau.

Pengajuan

Pemohon menyampaikan kebutuhan informasi dan identitas pendukung melalui kanal layanan resmi.

Verifikasi

Petugas menilai kelengkapan data, jenis informasi, dan unit pengelola yang bertanggung jawab.

Proses Jawaban

Informasi disiapkan, ditelaah, lalu diputuskan untuk diberikan, sebagian diberikan, atau ditolak sesuai dasar hukum.

Penyampaian

Jawaban dan dokumen diserahkan kepada pemohon dengan pencatatan administrasi layanan.

Komitmen layanan PPID disampaikan secara terbuka sebagai dasar kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila pelayanan tidak sesuai standar, masyarakat berhak menyampaikan masukan dan keberatan melalui kanal resmi yang tersedia.

Prosedur kerja internal digunakan untuk menjaga konsistensi layanan, waktu tanggap, dan dokumentasi keputusan.

Tahap Internal

  • Penerimaan dan pencatatan permohonan.
  • Verifikasi kelengkapan dan klasifikasi informasi.
  • Koordinasi dengan unit penguasa informasi.

Tahap Penyelesaian

  • Penyusunan jawaban resmi.
  • Pemberian dokumen atau alasan penolakan.
  • Arsip layanan dan evaluasi tindak lanjut.
Alamat Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Kota Tanjungpinang.
Telepon (0771) 000000
Email ppid.bkad@kepriprov.go.id
Jam Layanan Senin s.d. Jumat, 08.00 - 15.30 WIB